INFODAERAH.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelaku pembuang limbah di Sungai Cilemahabang.
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, menyampaikannya saat memimpin Rapat Penanganan Pencemaran Sungai Cilemahabang,
bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (29/9).
Dani menyampaikan sanksi pidana tersebut dapat di terapkan sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada pelaku pembuang limbah baik yang belum memiliki izin pembuangan limbah,
atau yang tertangkap tangan sedang membuang limbah di sungai oleh pihak berwenang. Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan membuat Peraturan Daerah yang memuat lebih terperinci terkait pencemaran lingkungan untuk mendukung Undang-Undang tersebut.
“Tadi di sampaikan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bahwa pelaku pembuang limbah yang tidak punya izin,
terutama jika tertangkap tangan sedang membuang limbahnya dapat di kenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang,” ucapnya.
BACA JUGA ;
Sedangkan terkait pihak yang sudah memiliki izin untuk membuang limbah olahan yang tidak berbahaya,
ia menjelaskan bahwa akan ada beberapa tahap tindakan yang akan di laksanakan apabila terbukti menjadi penyebab pencemaran sungai.
Tindakan tersebut di antaranya berupa teguran terlebih dahulu, lalu di berikan peringatan, jika tidak ada perbaikan maka akan di tindak secara pidana.
“Untuk yang sudah memiliki izin, maka akan di berikan tindakan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan satu, dua, atau tiga, dan seterusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa proses penindakan secara pidana tersebut akan di utamakan bagi pelanggar berat atau yang memiliki dampak paling bahaya.
Hal ini di harapkan dapat menjadi shock therapy bagi pelaku pembuang limbah di Sungai Cilemahabang lainnya bahwa Pemkab Bekasi serius dalam menangani pencemaran sungai.
“Untuk dapat di tindak, kita akan cari pelanggar yang paling berat terlebih dulu yang paling berdampak bahayanya agar bisa jadi shock therapy bagi yang lain,” tambahnya.
Terkait sumber pencemaran di Sungai Cilemahabang, Dani menuturkan penyebab hal tersebut bukan hanya dari sektor industri saja,
melainkan terdapat sektor domestik atau limbah rumah tangga yang menjadi salah satu penyebabnya, meskipun rasionya tidak sebesar sektor industri.
“Di temukan sumber pencemaran tidak hanya dari industri saja, domestik juga ada walaupun proporsinya mungkin yang besar di industri,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Iwan Ridwan,
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi, Dinas terkait, serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.