INFODAERAH.COM, Pandeglang – Pegawai Negeri Sipil yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan di pecat,
“Bagi PNS mohon di camkan untuk disiplin menaati jam kerja,
karena sekarang PNS bisa saja di pecat/di berhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini,
masuknya kategori Hukuman Disiplin Berat.”,
demikian di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat Sosialisasi,
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, di Oproom Sekretariat Daerah, Selasa (16/11).
Beberapa indikator yang menyebabkan PNS di pecat,
Lanjut Fahmi, karena sering tidak masuk kerja atau bolos,
“jika tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam l (satu) tahun,
atau tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,
itu bisa di berhentikan”, tegasnya.