INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Petugas Gabungan menggelar Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas.
Titik operasi difokuskan di Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Baca juga :
Hadir pada operasi tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH; Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Pemtibum Kel. Perwira Bpk. Taufik Rikuncahyo, SE; Babinsa Kel. Perwira Sertu Hafidz; Bhabinkamtibmas Kel. Perwira Bripka OKI.
Puluhan personil terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 27 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Perwira 5 personil diterjunkan untuk menegakan protokol kesehatan.