KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani persetujuan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan sampah di Kota Bekasi, hadir Wakil Ketua DPRD, Anim Imanudin, H. Edi, S.Sos, dan Tahapan Bambang Sutopo bersama menandatangani kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi berhalangan hadir.
Wali Kota Bekasi menyampaikan penghargaannya kepada para anggota dewan Pansus 15 yang telah membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tentang pengolahan sampah di Kota Bekasi. Dengan selesainya, menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam bentuk regulasi, semoga dalam upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dalam membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.
Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca juga :
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dalam Perpres No. 35 Tahun 2018, Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang menjadi locus untuk percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah (PLTSa) menjadi energi listrik berbasis tekolnologi ramah lingkungan.