INFODAERAH.COM, BOGOR – Villa Cutating di Desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor diduga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat djkonfirmasi via voice note whatsapp awak media beritajuang.com, (SMSI Group) Rabu (3/3/2021)
“Selama menjabat sebagai kepala desa belum pernah ada pengajuan terkait ijin lokasi dan ijin mendirikan bangunan (IMB) villa tersebut (Cutating-red) ,”kata Rusdi Kades Bojong Koneng melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi beritajuang.com. (SMSI Group)
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi sudah berijin atau tidaknya bangunan villa Cutating ke pihak kecamatan, Kasubagumpeg Kec. Babakan Madang, Wahyu, mengatakan, dasar terbitnya IMB salah satunya adalah bukti kepemilikan lahan.
BACA JUGA :
“Hal yang mendasari keluarnya IMB adalah sertifikat adapun keterkaitan lahan garapan itu tidak bisa diajukan untuk medapatkan IMB,” kata Kasubagumpeg Kec. Babakan Madang, Wahyu.
Atas adanya informasi adanya villa yang diduga belum kantongi IMB tersebut, pihaknya berjanji akan menyampaikan ke atasannya yaitu sekretaris kecamatan dan camat untuk nantinya dilaporkan ke Bupati dan Satpol PP sebagai penegak perda.
Pihak pengelola vila Cutating saat dikonfirmasi beritajuang.com, (SMSI Group) Rabu malam (3/3/2021) melalui telepon selularnya, dengan nada tinggi mempersilahkan wartawan juga menanyakan ada tidaknya IMB villa yang lain, bahkan dia juga meminta wartawan menanyakan IMB sarana peribadatan warga.
“Coba tuh tanyain IMB Mesjid, IMB Musholla,” kata orang yang disebut sebagai pengelola villa Cutating melalui sambungan telepon seluler Nomor +6281×××××××× (*)