INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejadian viral seorang pengendara mobil yang komplain kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan merusak marka jalan terkonfirmasi berplat nomor B 1846 OX atas nama Pramono. Aksi perusakan tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 25 Maret 2021 tepat pukul 07.00 pagi di Jl. Chandrabaga Kawasan Grand Kamala Lagoon, tepat di Jembatan Grand Kemala Lagoon.
Terlihat dari video viral pada media social yang beredar, bahwa pelaku dengan sengaja mematahkan rambu lalu lintas dengan marka dilarang berputar, juga meneriakkan dengan lantang menjelaskan Bahwa Rambu yang dipasang menyusahkan masyarakat.
JANGAN MENYUSAHKAN MASYARAKAT! Sambil berjalan mengarah balik ke mobilnya.
BACA JUGA;
Pada hari ini, pelaku video viral tersebut bertandang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi mengenai pemberitaannya. Hal ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar yang juga didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, H. Enung dan Kepala Bidang Dalops, Iwan.