Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) Akan Menggugat Perubahan Revisi RTRW Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Info Daerah - Kamis, 27 Mei 2021 - 19:46 WIB
Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) Akan Menggugat Perubahan Revisi RTRW Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) Akan Menggugat Perubahan Revisi RTRW Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak

Dalam konteks perencanaan ini, kami juga melihat adanya kepentingan para elit elit dikedepankan oleh pemerintah. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan.

BACA JUGA;

Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar antara lain;

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X