INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Meskipun sudah lama dilunasi oleh konsumen atas kelebihan tanah,
masih saja konsumen belum mendapat surat Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang sejak tahun 2019.
Hal itu pun di keluhkan Januar Ardiyansah selaku pemilik tanah melalui kerabatnya H. Agus, (47) yang di beri kuasa.
“Sampai sekarang, pengembang PT Graha Mutiara ISPI Group belum juga menyerahkan surat atas kelebihan tanah adik saya yang ia beli.”kata H. Agus kepada wartawan di Pekayon Jumat, (25/6/2021).
BACA JUGA;
Agus pun mengaku pihaknya merugi akibat tidak mendapatkan kepastian kepemilikan padahal telah melunasi kelebihan tanah tersebut ke pengembang.
“Jelas dong kami merugi.” pungkasnya.