Mau Perpanjang SIM, Terkendala PPKM Darurat. Ini Dispensasi Polda Metro Jaya

Info Daerah - Minggu, 4 Juli 2021 - 14:26 WIB
Mau Perpanjang SIM, Terkendala PPKM Darurat. Ini Dispensasi Polda Metro Jaya
Mau Perpanjang SIM, Terkendala PPKM Darurat. Ini Dispensasi Polda Metro Jaya  ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Polda Metro Jaya.

Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan nomor Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

BACA JUGA;

Kota Bekasi melalui Pemerintah Kota Bekasi juga Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X