INFODAERAH.COM, BEKASI – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yati menghimbau agar perusahaan dan seluruh karyawan agar menaati apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Selasa (6/7/2021).
” Pemerintah telah mengeluarkan instruksi ataupun surat edaran terkait PPKM Darurat hanya semata-mata ingin memutus mata rantai covid-19 supaya tidak ada lagi penyebaran yang luar biasa,” ujar Ika kepada media di ruang kerjanya.
Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan, perkantoran, hingga pabrik
BACA JUGA;
selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Salah satunya, membentuk tim untuk memastikan penerapan WFH-WFO hingga protokol kesehatan.