INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Viral secara nasional, tersangka AY beserta istrinya SY, semenjak April 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Mabes Polri untuk kasus Penggelapan Uang atas Investasi Ilegal Uang Kripto EDCCash,
yang sampai saat ini kasus tersebut masih terus di sidik oleh Bareskrim Polri. AY dan SY di ketahui memiliki 11 orang anak.
10 orang anaknya di ketahui masih di bawah umur 18 tahun yang saat ini tinggal di Perumahan Citra Gran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna,
karena rumah AY dan SY yang berlokasi di Jakarta sudah tidak dapat di tempati karena di sita. Menurut keterangan kuasa hukum AY, Abdullah Al Katiri dan tim yang tercantum dalam surat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat,
BACA JUGA;
11 anak AY dan SY tinggal tanpa ada yang mengasuh dan memperhatikan,
karena para pekerja rumah tangga juga di jadikan tersangka serta keluarga besar dari kedua belah pihak AY dan SY tidak ada yang berani,
untuk mengasuh anak-anak tersebut karena khawatir di jadikan tersangka.