Lurah Nagasari Divonis 4 Tahun, Mantan Lurahnya Ikut Ditahan

Info Daerah - Selasa, 5 Januari 2021 - 10:19 WIB
Lurah Nagasari Divonis 4 Tahun, Mantan Lurahnya Ikut Ditahan
Lurah Nagasari Divonis 4 Tahun, Mantan Lurahnya Ikut Ditahan ()
Penulis
|
Editor

Dalam amar putusan Keterangan Saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara Pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tanggal 2017, Pihak CV Persada Lestaru Sebagai penyewa atas tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta selama 20 tahun kedepan.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kec Serang Baru selama 1 tahun diangsur.

Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku kepala desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp 170 juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari Namun Uang tersebut tidak saksi (Calim) setor ke kas Desa. dengan alasan untuk keperluan Desa Lain.

Madrawi

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X