” Masalahnya bukan diperencanaan, masalahnya di metode pelaksanaan sipenyedia, harusnya sitanah dipadatkan per layer misalnya 20cm padatkan per 40cm dipadatkan, sepertinya pemadatan tidak maksimal sehingga terjadi penurunan,” ujar Irvan, Jumat (8/1/21)
Irvan mengatakan kegiatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada penyedia menegur untuk melakukan perbaikan.
” Surat instruksi untuk melakukan perbaikan dan kalau ada beton yang retak minta dibongkar dipadatkan kembali tanahnya,” katanya
Kata Irvan, sebelumnya penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah kelapangan mengecek. Penyedia mengatakan tidak bisa bekerja untuk saat ini alasannya kalau bekerja sekarang sama saja bikin kolam. Alasan penyedia faktor cuaca.
Irvan menambahkan bahwa pekerjaan tersebut juga didampingi oleh tim kejaksaan dan suratnya juga tembusan kejaksaan.
” Surat instruksi perbaikan tembusan sudah dikirim ke kejaksaan,” tambah Irvan
Saat disinggung bagaimana jiga penyedia tidak melaksanakanya. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pendamping hukum.
” Ini akan kita konsultasikan ke ketua pendampingan hukum,” katanya
Lanjut Irvan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada penyedia bila tidak melaksanakan instruksi perbaikan.
” Kita kasih teguran berlanjut dan bisa berupa blacklist,” pungkasnya (Sar)