Lanjutnya ia katakan bahwa saat ini perizinannya sudah didalam proses pengajuan perizinan.
“Kalau sekarang sudah ditempuhnya, masih proses, dan katanya masih ada persyaratan yang belum lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Sait mengatakan, pihak Dinas sudah memberikan surat peringatan (SP2) kepada pihak pengembang terkait pembangunan tersebut namun juga belum direspon.
“Kami sudah memberikan SP3, dan kalau pihak pengembang tidak mengindahkan kami akan segel selanjutnya,” kata Sait melalui telepon selulernya ketika dihubungi Selasa, (26/1/2021)
Lebih lanjut ia katakan bahwa pembangunan cluster untuk persyaratan belum dilengkapi dan izinnta juga masih tahap proses.
”Untuk izinnya masih tahap proses, karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi,” ungkap Sait.
Tak hanya itu, kata Sait dalam pengajuan perizinan ke dinas, pihaknya juga melihat ada data yang berbeda.
”Permohonannya kalau engga salah di RW 13 apa 14 tapi lokasi cluster ada di RW 25. Itu yang menjadi pertimbangan,” katanya.
Namun sayangnya, ketika dicoba dikonfirmasi kelokasi, pihak pengembang cluster Banua Patra tidak berada di lokasi proyek. (Red)