“Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan Pencurian di Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang Pada hari Jumat 5 Februari 2021, Lalu team Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut berada di daerah Kramatwatu a.n FS akan tetapi pelaku berhasil kabur di daerah Cikande, “ujar Edy Sumardi saat press conference yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny,S.I.K.,M.H dan Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono, diruang Press conference Senin (8/2/2021) Pagi
Lebih lanjut edy sumardi Pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).
“Dari tempat Tiga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1 Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, 7 Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB Motor Honda, dan 2 Buah Dompet” Ujar edy Sumardi.