Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Amankan 3 Pelaku Residivis Curanmor

      Info Daerah - 8 Februari 2021
      Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Amankan 3 Pelaku Residivis Curanmor
      Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Amankan 3 Pelaku Residivis Curanmor

      “Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru Tua, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Rev Dengan 4 Peluru Dan 1 Selongsong,8 Buah Mata Kunci T 3 Buah Tang, 5 Buah Obeng, 10 Buah Kunci Pas, 5 Buah Soket, 2 Buah Isolasi Item, 1 Buah Kampak Besi Kecil, dan 2 Buah Pisau,” Kata Martri Sonny

      Martri Sonny menyampaikan untuk Untuk tersangka N (38), MR (34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (Bidhumas)

      Halaman:
      1
      2
      3
      4

      Tinggalkan Komentar