“Besaran insentifnya disesuaikan dengan SHS dari mulai eselon 1 sampai dengan staf dan bagi OPD yang sudah menerima insentif tersebut tidak lagi mendapat insentif satgas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, adapun honor/insentif satgas covid mengacu pada Perpres 33” ujarnya.
Selain itu, pemberian TPP bagi OPD yg menangani langsung Covid-19 dan honor Satgas ini baru dilakukan di tahun anggaran 2021.
“Di mulai tahun 2021 ini sesuai Perpres nomor 33 dan surat edaran Mendagri nomor 900 tahun 2020” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa diduga diluar satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Banten diduga membentuk tim sendiri dengan tugas yang sama yang isi beberapa ASN dari lintas OPD.