Dirut Perumdam TKR Kabupaten Tangerang itu mengimbau kepada para pelanggan agar aktif melakukan lapor mandiri melalui kanal Simpel TKR yang telah disediakan, sehingga tidak lagi terjadi taksiran kira-kira angka meter pada bulan-bulan selanjutnya.Sofyan Sapar menjelaskan, bahwa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dalam tingkat Nasional sesuai dengan data yang ada dan Perumdam TKR adalah tingkat pertama dalam hal pelanggan,Selain itu menurut Sofyan Sapar, saat ini pihaknya juga sudah membuat Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Kepelanggan), Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan dengan Pembaca Meter.
“Kemudian, kita juga melakukan penutupan loket pembayaran dan menggantinya melalui bank, minimarket (Alfamart dan Indomaret serta adanya fasilitas mobil payment keliling ke lokasi pelanggan dan Otomotisasi Instalasi Pengolahan Air dan Optimasi,” tuturnya.Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Ihsan mengatakan, dengan adanya laporan yang diterima dari pelanggan Perumdam TKR tentang membengkaknya tagihan pembayaran pemakaian air bersih tersebut, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana permasalahan ini. “Kami tidak bermaksud mencari permasalahan atau mencari kesalahan, tapi ingin mengetahui sejauh mana hal itu bisa terjadi dan kami hanya mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.