Dalam pertemuannya, ada tiga poin penting yang telah disepakati dan harus segera dilaksanakan. Namun, tiga poin yang sudah disepakati belum dilakukan hingga sekarang.
Diberitakan sebelumnya menanggapi kabar limbah penambangan pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten Harry Nurdiansyah menerangkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) seharusnya melakukan pengelolaan lingkungan. Rabu (7/4/21)
Harry menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kelima perusahaan tambang tersebut. Ia menduga terdapat penambangan ilegal yang berkontribusi terhadap pencemaran.
“Selain kelima perususahaan tambang yang sudah memiliki IUP OP masalahnya juga terdapat penambangan yg diduga ilegal yang ikut berkontribusi terhadap pencemaran tersebut,” Ujarnya.
Selain itu pihaknya juga sedang mengkaji dampak dari penambangan ilegal yang menyebabkan sawah terendam limbah tambang galian pasir. (Sar)