Hingga hari kedua pemberlakuan pelarangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya tahun 2021 di tujuh titik penyekatan.
Operasi Ketupat Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik.
Ia melanjutkan, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi: