A. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
B. Kunjungan keluarga sakit;
C. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal di buktikan dengan membawa surat kematian;
D. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
E. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang
pendamping);
F. Pelayanan kesehatan darurat.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :