Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

      Info Daerah - 8 Mei 2021
      Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

      A. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

      B. Kunjungan keluarga sakit;

      C. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal di buktikan dengan membawa surat kematian;

      D. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

      E. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang
      pendamping);

      F. Pelayanan kesehatan darurat.

      Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

      Halaman:
      1
      2
      3
      4

      Tinggalkan Komentar