Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

Info Daerah - Sabtu, 8 Mei 2021 - 20:36 WIB
Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi
 ()
Penulis
|
Editor

A. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

B. Kunjungan keluarga sakit;

C. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal di buktikan dengan membawa surat kematian;

D. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

E. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang
pendamping);

F. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X