Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

      Info Daerah - 8 Mei 2021
      Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

      A. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

      B. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;

      C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai
      alasan kepentingan berpergian;

      D. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku
      1×24 jam) sebelum keberangkatan yang di buktikan dengan
      stempel basah. (Rizki)

      Halaman:
      1
      2
      3
      4

      Tinggalkan Komentar