Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi

Info Daerah - Sabtu, 8 Mei 2021 - 20:36 WIB
Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi
 ()
Penulis
|
Editor

A. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

B. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai
alasan kepentingan berpergian;

D. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku
1×24 jam) sebelum keberangkatan yang di buktikan dengan
stempel basah. (Rizki)

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

Close Ads X