7 Pelaku Pencuri Obat dan Alkes RSUD Ajidarmo Terancam 5 Tahun

Info Daerah - Selasa, 18 Mei 2021 - 16:47 WIB
7 Pelaku Pencuri Obat dan Alkes RSUD Ajidarmo Terancam 5 Tahun
7 Pelaku Pencuri Obat dan Alkes RSUD Ajidarmo Terancam 5 Tahun ()
Penulis
|
Editor

“Melihat kesempatan di mana harga alkes melonjak naik setelah covid,

maka mereka kompak kerjasama satu sama lain mencuri obat dan alkes yang ada di gudang farmasi RSUD tempat dia bekerja,” ujarnya.

Menurut Indik, adapun alat-alat kesehatan yang di curi pelaku di antaranya,

42 karton handscoon berbagai merk seperti shamrock, macan dan stardeck. 25 karton cairan RL dan 20 karton spuit / suntikan.

“Kerugian Rumah Sakit yang kita hitung sementara sebesar Rp 85 juta rupiah,” tutur Indik.

Adapun identitas tujuh pelaku, Inisial S (46) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial T (31) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial A (29) juga bagian Porter RSUD.

Inisial S (34) bagian Cleaning Service RSUD, Inisial R (44) bagian Keamanan RSUD, Inisial J (36) bagian keamanan RSUD dan Inisial I (57) yang merupakan seorang PNS.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” papar Indik.(Sar)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X