Sementara kepala dinas peternakan kabupaten Lebak saat dimintai tanggapannya oleh ketua pansus bagaimana bisa muncul usulan peternakan ada di 24 Kecamatan mengatakan konselasi perkembangan wilayah Banten, khususnya untuk wilayah kabupaten Tangerang, Serang dan Cilegon untuk peternakan pad saat ini sudah mulai moratorium para pengusaha bisa berpikir dua kali karena sangat mahal wilayah tersebut.
Kemudian kata dia, untuk luas wilayah kabupaten Lebak setelah dihitung ulang dengan yang lebih akurat ada penambahan luas wilayah.
Kabupaten Lebak masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk membuat peternakan, pendidikan peternakan dan PAD
Untuk penambahan kecamatan yang sudah ada berpegang terhadap Peraturan menteri pertanian (Permentan no 14 Tahun 2020) (karakteristik tanah yang bisa digunakan sesuai dengan kecamatan yang kita ajukan ) namun kata dia menekankan bagiman pengawasan saat ini dan selanjutnya pengelolaan peternakan yang baik ini bisa membawa maslahat yang merupakan kabupaten Lebak.
Atas kesepakatan semua pihak ketua pansus RTRW Moh. Arif akhirnya menunda pasal 40 yang berkaitan dengan peternakan.
” Baik terimakasih sebelum ke pasal yang lain pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 sepakat kita pending,” ucap ketua pansus sambil mengetok palu sidang. (Sar)