katanya. “Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik, Di mana tugas Jurnalis sudah di atur dan di lindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik,
Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang di tugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk di wawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik di lindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata.