Saat itu, Wali Kota Bekasi bersama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen
yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien terinfeksi covid-19 tahun 2020 dan 2021 kepada Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan anggaran tersebut di perlukan
agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi
sementara APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap di fokuskan untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan juga untuk anggaran lainnya.