“Karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini,
akhirnya kami memutuskan untuk menggugat pembatalan sertifikat milik Nji Chusdajah itu yang terbit di atas tanah milik klien
kami yang di peroleh secara turun temurun dari orang tuanya.
Dan alhamdulillah gugatan kami pun di kabulkan seluruhnya.
Dalam berperkara pertama kita juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang,
namun karena pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang,
maka perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
hingga berlanjut lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dan alhamdulillah kita kembali menang di Mahkamah Agung,” ungkap Acep, Jumat (16/7/2021).