Sebagai bentuk tindaklanjut dari pengaduan tim kuasa hukum AY, KPAI pusat menunjuk Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melakukan assessment kondisi anak,
memantau pemenuhan hak dasar anak, dan perancanaan pengasuhan untuk 11 anak AY dan SY.
Maka, aparatur Dinas sosial Kota Bekasi bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi,
aparatur dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Sekretaris Camat Jatisampurna, Lurah Jatikarya, dan Pekerja Sosial (Peksos),
dari Kemensos RI kunjungi kediaman 11 anak AY dan SY dengan pendampingan dari kuasa hukumnya pada Kamis, 22 Juli 2021.
Maksud dari tim kuasa hukum AY dan SY mengirimkan surat pengaduan kepada KPAI adalah untuk mendapatkan dukungan berupa rekomendasi penangguhan hukuman kepada ibu kandung ke- 11 anaknya atas nama,