penyaluran tahap I untuk alokasi enam bulan senilai Rp300.000 sedang berjalan di masing-masing kecamatan sesuai jadwal.
“Memang ada sedikit keterlambatan, hal itu di sebabkan oleh situasi darurat PPKM dan kegiatan vaksinasi bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Eka menuturkan, apabila masih ada penyandang disabilitas miskin atau kurang mampu belum tercover pada SK Bupati tersebut
silahkan usulkan melalui desa/kelurahan yang di ketahui camat setempat
“Usulan berupa Nama, NIK, dan Alamat yang jelas wajib di lampiri foto copy KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto penyandang disabilitas, dan keterangan bentuk kecacatannya,
misalnya tuna rungu, tuna wicara dan yang lainnya. Usulan di sampaikan kepada kita untuk selanjutnya di proses melalui sistem aplikasi SIPD,” paparnya.(Red)