Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.
Tjahjo menegskan, pelaksanaan WFO di lakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19,
mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor,
serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
SE yang di tandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.
“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19,
di cabut dan di nyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut.
(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)