Menteri PANRB: WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

Info Daerah - Sabtu, 25 September 2021 - 15:47 WIB
Menteri PANRB: WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin
Gambar Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat di lakukan dengan maksimal 100 persen.

Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah di vaksin COVID-19.

Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO di berlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4,

di berlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di Level 3, WFO di lakukan kepada 25 persen pegawai.

Sedangkan jika berada di Level 2, WFO di berlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali,

WFO di lakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO di lakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.

Perlu di perhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah di vaksin COVID-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal,

di berlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang di hadapi.

Sebagaimana di ketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian,

yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X