Dengan didampingi kuasa hukumnya, Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada jumat 24 september 2021 dan di terima dengan Nomor Laporan STPL/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya
Menurutnya pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan selain laporan kepolisian diantaranya berkoordinasi dengan pihak KPAD untuk melakukan pemulihan traumatik terhadap korban.
“Dan korban pula sedang menjalani perawatan klinis diduga pula korban terjangkit penyakit kelamin dan TBC hasilnya baru kami pastikan besok senin,” ujarnya.
Dadan pun berharap akan terus mengawal kasus ini, dan memastikan pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan beri keadilan, karena pelaku masih berkeliaran.
“Bagaimanapun perlakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur tidak dapat di toleransi, apalagi korbannya adalah anak kandung sendiri, disamping kekerasan seksual korban sepertinya mengalami penelantaran juga indikasinya korban sudah tidak sekolah sejak kelas 3 SD,” tutupnya.
Hingga saat ini, unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, belum dapat dikonfirmasi terkait dengan keberadaan pelaku. Polisi masih bungkam terkait dengan kasus tersebut. (Sar)