“DPPM maksudnya antara pemerintah dan swasta berkolaborasi untuk penanggulangan TBC.
Dengan OPD sektoral seperti Diskominfo, DPUPR, Dinsos sampai tingkat kecamatan dan desa,” ungkap Hidayati saat di wawancarai.
Selain melibatkan semua jenis fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta,
lanjut dia, DPPM juga harus menggandeng berbagai organisasi profesi seperti IDI, PDPI, IAI, IBI, PATELKI , dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, organisasi Profesi ini berperan dalam membina anggotanya untuk melaksanakan tatalaksana TB sesuai standar di tempat praktik masing-masing,
sebagai praktisi ahli dalam pelayanan langsung pada pasien, dan melaporkan kasusnya ke dalam sistem pelaporan TB di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Organisasi profesi juga penting untuk mendorong terbentuknya jejaring layanan TB baik internal maupun eksternal di rumah sakit.
Sebagai organisasi para ahli yang kompeten di bidangnya masing masing ,
mereka di harapkan dapat menjadi tenaga ahli atau narasumber dan menjadi bagian dalam tim PPM TB di kabupaten atau kota,” jelasnya.
(Red)