terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000.
Merek rokok ilegal yang di temukan Operasi Gabungan, di antaranya: 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition),
AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih),
Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class,
Luffman (Merah/Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.
Terlepas dari pelaksanaan Operasi Gabungan,
Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,
karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat di kenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana.
(Rizki/Hms)