Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka

Info Daerah - Kamis, 2 Desember 2021 - 23:27 WIB
Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI, – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ungkapan yang tepat yang menimpa seorang perempuan yang justru di jadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat,

setelah menuntut harta Gono gini atas pernikahannya dengan seorang pengusaha bernama Mochamad Yunus.

Tutiek Ratnawaty binti Suryo (49) harus menerima perlakukan tersebut setelah berbagai upayanya mengadu kepada pihak terkait tidak mendapat respon baik.

BACA JUGA ;

Ia di laporkan oleh mantan suaminya M. Yunus terkait dengan pemalsuan surat nikah yang di lakukan di Soreang, Bandung, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak

Bambang Sunaryo dan Rekan, selaku Kuasa Hukum dari Tutiek Ratnawaty menuturkan bahwa dirinya menduga ada diskriminasi kepada kliennya atas kasus yang ia nilai sangat kabur dan tidak jelas.

Pasalnya, pihak pelapor yang merupakan salah seorang salah seorang wartawan bernama Mickel dengan pasal 266 KUHP.

“Karena kami lakukan protes kepada penyidik, terkait dengan pelapor yang tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami,

maka di ulanglah laporan itu seketika saudara Yunus yang membuat laporan.

Tapi kami mempunyai dugaan bahwa tanda tangan Yunus di palsukan dengan tanggal yang sama dengan laporan seorang wartawan sebelumnya,” ungkapnya.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X