Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka

Info Daerah - Kamis, 2 Desember 2021 - 23:27 WIB
Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Hal itu di perkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.

Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang.

Pada tingkat pertama gugatan mereka di tolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.

“Tapi setelah saya buktikan bahwa yang diakui Yunus bin Abdul Aziz, saya datang ke Surabaya, bersama dengan klien kami menemui Abdul Aziz,

untuk melakukan konfirmasi bahwa ternyata Abdul Aziz ini bukan orang tua kandung dari Yunus, tapi adik dari ibunya Yunus,” ungka Bambang.

Atas dasar hal itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding kepada Pangadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Bandung tersebut akhirnya dikabulkan dengan pemeriksaan perkara ulang.

“Proses banding di pengadilan tinggal agama Jawa barat, dimenangkan dan di nyatakan talak satu, berikutnya saudara Yunus melakukan kasasi,” pungkasnya.

Namun kasasi dari Mochamad Yunus tersebut di tolak pada Februari 2020. Dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

(Red)

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X