Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka

Info Daerah - Kamis, 2 Desember 2021 - 23:27 WIB
Tuntut Harta Gono Gini, Seorang Perempuan Di Bekasi Jadi Tersangka
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

Tanggal 31 Desember 2020 Mickel yang melakukan pelaporan, namun hal itu berganti secara cepat menjadi Mochamad Yunus sebagai pelapor dalam waktu yang sama.

Hal itu menurutnya tidak masuk logika dan rasionalisme, hal itulah yang menimbulkan dugaan maladministrasi di Polda Jawa Barat.

“Dari awal pelaporan ini, kami menduga ada maladministrasi di Polda Jawa Barat,

maka dari itu, Saya menduga bahwa klien kami atas nama Tutiek Ratnawaty ini dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Jawa Barat.

Jadi saya menyatakan bahwa profesionalisme penyidik Polda Jawa Barat di pertaruhkan karena telah mentersangkakan saudara Tutiek Rahmawaty dalam perkara ini,” imbuhnya.

Di saat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan.

Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya.

Tutiek Ratnawaty di jadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak di akui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.

Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan,

dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.

Proses perdata terkait harta Gono gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X