- Transparan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi golongan, dan rahasia negara;
- Responsif, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah;
- Efisien, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal;
- Efektif, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang di miliki, melalui cara atau proses yang optimal;
- Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- Partisipatif, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarjinalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan;
- Terukur, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat di ukur serta cara untuk mencapainya;
- Berkeadilan, merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia;
- Berwawasan lingkungan, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan, dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia;
- Berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Rahmat menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah.