Rencana pembangunan daerah terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),
dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sedangkan rencana perangkat daerah terdiri atas rencana strategis (Renstra) perangkat daerah dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah.
Selanjutnya, Rahmat memberi penjelasan mengenai raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah .
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
bahwa jaminan kesehatan di selenggarakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Dengan di cabutnya perda tersebut, tanggung jawab atas jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Bekasi tidak serta merta berhenti.
Pemerintah Kota Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan nomor induk kependudukan Kota Bekasi.