Mereka yang di amankan ialah APS, RTK, MTP, MMAF, FE, AW dan MSA, Rata-rata mereka berusia antara 14-15 tahun.
Mereka semua di minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Setelah mendapat pembinaan dari petugas serta membuat surat pernyataan, mereka di perbolehkan pulang,” tukasnya.
Nampak juga Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra menasehati para remaja itu, untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Di katakan bahwa para remaja itu, berkumpul untuk melakukan tawuran melalui media sosial.
Di ketahui bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi di lokasi tersebut.
(Rizki)