“Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya,
modus operasi tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang di tinggal oleh penghuninya, barang bukti yang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini,” katanya.
Dari 6 tersangka yang berhasil di tangkap, 3 di antara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu di antaranya menggunakan senjata api.
“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera,
Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku.,” ungkapnya.
Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan di jual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35).