INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Ombudsman RI mengenai bidang penyelenggaraan pelayanan publik dan pengaduan masyarakat pada lingkup Dinas Penanaman Modal,
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kota Bekasi telah di tandatangani oleh Kepala Dinas PMTPSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro dan Plt. Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan berjalan dengan lancar.
Plt Walikota Bekasi Ikuti Video Conference Bersama Presiden RI
Plt Walikota Bekasi Tingkatkan Pelaksanaan Vaksinasi Sampai Pedagang Pasar
Lonjakan Kasus Aktif di Kota Bekasi, Plt. Wali Kota Tinjau Langsung Ruang Alamanda RSUD CAM
Via Zoom Meeting RW se Kota Bekasi, Plt. Wali Kota Bekasi Aktifkan Kembali RW Siaga
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty menyaksikan penandatanganan tersebut,
pada pelaksanaannya Ombudsman RI akan bertindak sebagai pengawasan, pelatihan,
pencegahan maladministrasi dan pertukaran informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas PMPTSP Kota Bekasi.
Usai penandatanganan, Plt. Wali Kota Bekasi melanjutkan dengan Rapat Koordinasi lingkup Pemerintah Kota Bekasi mengenai perkembangan,
dan kembali sosialisasi menegakkan protokol kesehatan. Plt. Wali Kota arahkan kepada Camat dan Lurah sebagai Kepala Wilayah di Kota Bekasi untuk kembali sosialisasikan kepada masyarakat,
untuk kembali penegakkan protokol kesehatan di wilayah bagi warga, dengan sinergitas kembali untuk 3 pilar wilayah.
Di tegaskan oleh Tri Adhianto, khususnya kepada masyarakat yang melakukan boleh hajatan akan tetapi tidak perkenankan adanya hiburan yang bisa mengundang ramai orang,
serta jumlah undangan dibatasi yang tidak melebihi kapasitas pengunjung, untuk Camat dan Lurah berhati hati dalam membuat izin keramaian.
“Lakukan pencanangan prokes dengan war war sampai dengan akhir bulan, dan siapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),