Komisi VIII DPR: Tanggungjawab Kepala Daerah Soal Amburadulnya Data DTKS

      Info Daerah - 12 Februari 2022
      Komisi VIII DPR: Tanggungjawab Kepala Daerah Soal Amburadulnya Data DTKS
      Istimewa

      INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nur Azizah Tamhid menyatakan berdasarkan SKB 3 menteri kepala daerah adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pemutaakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayahnya.

      Hal tersebut ia katakan kepada awak media usai menghadiri undangan reses I DPRD kota Bekasi tahun 2022 di komplek Sport Center Puri Gading, Jatiluhur, Pondok Melati, kota Bekasi, Jum’at (11/2/2022).

      BACA JUGA ;

      Minimalisir Penyebaran Virus Covid 19, PMI Kota Bekasi Bergerak Penyemprotan Di Berbagai Titik Lokasi

      Dilaksanakan Besok, Vaksinasi Lansia Serentak di Seluruh Kecamatan di Kota Bekasi

      Warga RW 17 Kelurahan Bintara Sampaikan Aspirasi Setelah Shalat Jumat Berjemaah dengan Plt Wali Kota Bekasi

      Pemkot Bekasi Ajak HIPMI Implementasikan Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Kota Bekasi

      Penandatanganan Kerjasama Ombudsman Dengan DPMPTSP, Dilanjut Rakor Dengan Plt. Wali Kota Bekasi

      Jadi namanya keputusan 3 menteri kepala daerah harus bertanggungjawab,” ujarnya.

      “Sebetulnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk pemutaakhiran data kewajiban kepala daerah, jadi terserah kepala daerah mau menugaskan ke siapa.

      Halaman:
      1
      2

      Tinggalkan Komentar