Komisi VIII DPR: Tanggungjawab Kepala Daerah Soal Amburadulnya Data DTKS

Info Daerah - Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:50 WIB
Komisi VIII DPR: Tanggungjawab Kepala Daerah Soal Amburadulnya Data DTKS
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nur Azizah Tamhid menyatakan berdasarkan SKB 3 menteri kepala daerah adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pemutaakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayahnya.

Hal tersebut ia katakan kepada awak media usai menghadiri undangan reses I DPRD kota Bekasi tahun 2022 di komplek Sport Center Puri Gading, Jatiluhur, Pondok Melati, kota Bekasi, Jum’at (11/2/2022).

BACA JUGA ;

Minimalisir Penyebaran Virus Covid 19, PMI Kota Bekasi Bergerak Penyemprotan Di Berbagai Titik Lokasi

Dilaksanakan Besok, Vaksinasi Lansia Serentak di Seluruh Kecamatan di Kota Bekasi

Warga RW 17 Kelurahan Bintara Sampaikan Aspirasi Setelah Shalat Jumat Berjemaah dengan Plt Wali Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Ajak HIPMI Implementasikan Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Kota Bekasi

Penandatanganan Kerjasama Ombudsman Dengan DPMPTSP, Dilanjut Rakor Dengan Plt. Wali Kota Bekasi

Jadi namanya keputusan 3 menteri kepala daerah harus bertanggungjawab,” ujarnya.

“Sebetulnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk pemutaakhiran data kewajiban kepala daerah, jadi terserah kepala daerah mau menugaskan ke siapa.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X