INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Menindaklanjuti peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi,
sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/165/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Wilayah Kecamatan Secara Serentak.
Pemkot Bekasi Ajak HIPMI Implementasikan Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Kota Bekasi
Penandatanganan Kerjasama Ombudsman Dengan DPMPTSP, Dilanjut Rakor Dengan Plt. Wali Kota Bekasi
Plt Walikota Bekasi Ikuti Video Conference Bersama Presiden RI
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar memaksimalkan pencapaian vaksinasi,
khususnya lansia yang belum mencapai target minimal 60 persen, seluruh camat dan tim wilayah di minta melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.Melaksanakan vaksinasi secara serentak di masing masing kecamatan pada tanggal 12 Februari 2022;
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/Kartu Keluarga;