Selain Digugat di PN, Kuasa Hukum Agus Sopyan Laporkan Kejari Cikarang Ke Komisi Kejaksaan

Info Daerah - Kamis, 17 Februari 2022 - 22:27 WIB
Selain Digugat di PN, Kuasa Hukum Agus Sopyan Laporkan Kejari Cikarang Ke Komisi Kejaksaan
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

sekitar pukul 15.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor  klienya (Red- Agus Sopyan dan membawanya klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/202.

“Pada saat itu, kliennya masih berkerja, lalu saat itu klien saya menolak di bawa  tim dari Kejaksaan Negeri Cikarang sebab pihak Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas,

serta tidak di sertai Surat Perintah  dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Taruli.

Alasan Kliennya menolak dibawa pihak Kejari Cikarang, kata Taruli, klienya belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang  yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021),

karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada klienya.

Karena, klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor  140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021,

di mana dalam putusannya klienya di bebaskan dari segenap dakwaan.

Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud, status hukum kliennya adalah bebas.

“Meskipun klienya telah menolak maksud pihak Kejari Cikarang tersebut , akan tetapi klien tetap di bawa ke Kantor Kejari Cikarang dan selanjutnya di masukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang,” ungkapnya.

Dimana, dalam pasal 270  KUHAP Kitab Nomor 8 tahun 1981 disebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di lakukan jaksa,

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X