apabila panitera telah mengirimkan salinan surat putusan.
Sementara dalam hal ini, salinan putusan tersebut belum turun, tetapi Kejari Cikarang sudah melakukan eksekusi.
“Padahal Pasal 270 KUHAP bersifat final, pasti dan mengikat sehingga harus di maknai sedemikian adanya sesuai norma yang tertera/ tertulis dalam Pasal 270 KUHAP; tidak boleh lagi ditafsirkan lain karena akan berakibat bias,
menjadi tidak jelas dan bahkan berpotensi memiliki makna yang berbeda-beda yang akhirnya terkesan seolah-olah sengaja ditafsirkan secara multi tafsir demi kepentingan-kepentingan tertentu),” terangnya.
Seandainyapun, kata Taruli, Mahkamah Agung telah menyatakan klienya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tetapi karena hingga saat ini Klienya belum menerima Pemberitahuan Isi Surat Putusan) maka selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang),
maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan Klienya ke dalam Lapas Kelas II Cikarang (sebagaimana yang telah dilakukan Kejari Cikarang kepada KLIEN tanggal 27 Desember 2021).
Selain mengajukan Gugatan di pengadilan, Taruli menegaskan atas sikap dan tindakan Kejaksaan Negeri Cikarang, pihaknya menilai Kejari Cikarang Profesional dalam menjalankan tugas,
pihaknya telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Klien kami juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tegasnya.
(Martinus)