Bupati Lebak Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022

Info Daerah - Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:29 WIB
Bupati Lebak Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022
Istimewa ()
Penulis
|
Editor

menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha serta menjamin keberlangsungan program pembangunan Nasional.

Selain itu Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten yang dimana anti korupsi sendiri merupakan bentuk loyalitas kepada Negara.

Beliau menjelaskan upaya Pemprov Banten dalam rangka pemberantasan korupsi di Provinsi Banten dan menjadi salah satu bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan Anti Korupsi adalah telah di terbitkannya Peraturan Gubernur Banten nomor 40 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dengan sasaran kepada tenaga pendidik pada MA/SMK/SKH, ASN, BUMD dan masyarakat,

upaya lainnya adalah dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi, saberpungli dan kerjasama APIP-APH serta kolaborasi dengan BPKP dalam hal pengawasan, peningkatan kualitas APIP dan maturitas SPIP.

“Banyak hal yang telah kami lakukan dalam pemberantasan korupsi baik melalui perbaikan sistem, pendidikan maupun pengenaan sanksi terhadap ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan mulai hukuman ringan sampai dengan yang berat seperti pemberhentian dari ASN,

upaya-upaya ini akan terus dilakukan sampai terjadinya budaya anti korupsi dimasyarakat maupun di Pemerintahan Daerah benar-benar telah terintegrasi dan menjadi budaya kerja dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten,

kami merasa berkepentingan dan membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi” Pungkas Gubernur mengakhiri sambutannya.

(Rizki/Humas)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X