karena adanya pembatasan yang di berlakukan oleh pihak SPBU yang tidak memperbolehkan masyarakat membeli menggunakan Jerigen,
padahal jika kita berfikir menggunakan logika melihat jarak yang sangat jauh maka tidak mungkin ketika masyarakat ingin menggunakan alat tersebut harus mengisi bahan bakar terlebih dahulu ke SPBU dengan jarak tempuh ± 17km.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah mampu memetakan daerah mana saja yang mendapatkan pengecualian regulasi yang di tetapkan khususnya daerah pelosok.
Dengan adanya polemik ini di harapkan pemerintah mampu merespon keluhan dari masyarakat dengan cepat,
Jelang Mudik Lebaran 2022, Polres Metro Bekasi Kota Akan Gelar Apel Pengamanan
karena yang terdampak adalah masyarakat kalangan bawah yang taraf ekonomi nya masih rendah.
Jika hal ini tidak kunjung di respon oleh pemerintah maka masyarakat akan langsung melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
(RED)