Surat dengan Nomor :PM.03.02/C/2537/2022 di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen P2P nomor HK. 02.02/C/2515/2022 tanggal 27 April 2022, tentang Kewaspadaan terhadap penemuan kasus Hepatitis akut yang tidak di ketahui penyebabnya (Acute Hepatitis of Unknown Etiology),
Guru ASN dan PPPK Di Kota Bekasi, Halal Bihalal Dengan Plt. Wali Kota Bekasi
dan sehubungan dengan telah di laporkannya tiga kasus probable di RSCM pada akhir bulan April lalu, untuk menghindari kepanikan masyarakat di mohon,
Plt Wali Kota Bekasi Bareng Kapolres Dan Dandim Bekasi Patroli Beberapa Pos Pantau Mudik
agar pemberitaan kejadian hepatitis akut berat yang belum di ketahui penyebabnya ini bersifat satu pintu.
Selanjutnya karena penyakit ini adalah new emerging, di mohon jika menemukan suspek kasus baru harus di konfirmasi terlebih dahulu dengan komite ahli dan kasus ini akan di umumkan oleh Kementerian Kesehatan.
(goeng/hms/iki)