Kasatpol PP Kota Bekasi Nyatakan Pembahasan Pansus 28 Fokus pada SOP Penegakkan Aturan

Info Daerah - Senin, 6 Juni 2022 - 20:25 WIB
Kasatpol PP Kota Bekasi Nyatakan Pembahasan Pansus 28 Fokus pada SOP Penegakkan Aturan
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI- Rapat pembahasan pansus 28 anggota legislatif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot Bekasi dilaksanakan hari ini di ruang paripurna gedung DPRD kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, kota Bekasi, Senin (6/6/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abi Hurairah menyatakan fokus pembahasan hari ini penekanannya pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakkan aturan.

“Inti penekannya lebih kepada SOP yang harus kita ambil terkait penegakan aturan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui.

BACA JUGA : DPRD Kota Bekasi Sempurnakan Perda K3 Lewat Pansus 28

Apakah selama ini Satpol PP tidak bisa menindak?

“Bisa, selama ini bisa menindak. Inikan amanah dari UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah dan juga terkait Peraturan Pemerintah (PP) 16 terkait Satpol PP. Karena turunannya itu perda dan baru kita saja dengan Depok dan Bandung yang ada di Jawa Barat, kota/kabupaten lain belum ada,” imbuhnya.

Harapannya dengan pembahasan pansus 28 ini bisa lebih cepat sehingga apa yang menjadi sasaran kita di Satpol PP bisa lebih tercapai.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah menyatakan pansus 28 saat ini masih dalam pembahasan di dewan. Diharapkan nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP dalam melakukan penindakan di lapangan terhadap hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X